Ibadah haji yang wajib dilakukan seorang muslim adalah satu kali (ini Ijma Ulama
yang tidak diperselisihkan). Sementara, ibadah haji yang kedua dan seterusnya
sudah terhitung sebagai ibadah sunah atau nafilah. Memang benar bahwa ibadah
haji nafilah atau ibadah nafilah lainnya termasuk amal yang disukai Allah dan
bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Hanya saja dalam mengerjakan ibadah nafilah,
terutama haji yang kedua dan seterusnya, ada beberapa rambu yang perlu
diperhatikan:
1. Ibadah nafilah hanya diterima sesudah yang
wajib diterima. Karena itu, ibadah haji tathawwu atau nafilah ini baru diterima
jika kewajiban lainnya terpenuhi. Misalnya membayar zakat, hutang, dsb.
2. Allah tidak menerima sebuah amal sunah
jika mengakibatkan perbuatan terlarang. Misalnya jika orang yang melakukan
ibadah haji sunah sedemikian banyak sehingga membuat berdesakan serta
mengganggu atau mencelakakan orang yang melakukan ibadah haji wajib, hal ini
tentu saja tidak dapat dibenarkan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau
kematian akibat kondisi berdesak-desakan tadi, hendaknya mereka yang telah
berhaji sekali tidak usah berhaji lagi.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan, jika kerusakan yang ditimbulkan
lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatan yang diperoleh, maka pelaksanaan
suatu amalan tidak lagi diakui sebagai sesuatu yang diperintahkan atau wajib,
bahkan justru dilarang atau haram (Majmu' Fatawa, Vol.28; 129).
3. Pintu untuk melakukan amal sholeh bagi
setiap muslim masih banyak. Orang beriman yang berpikiran jernih bisa memilih
mana amal yang lebih cocok, lebih tepat, dan lebih bermanfaat bagi dirinya dan
masyarakat. Misalnya memberi sedekah kepada kerabat yang membutuhkan, fakir
miskin, dan tetangga yang berkekurangan. Apalagi Rasulllah SAW bersabda, ”Bukanlah
mukmin orang yang membiarkan tetangga sebelahnya kelaparan sementara ia sendiri
kenyang.” (HR Tabrani). Lalu, pintu amal lainnya adalah membantu lembaga
pendidikan sosial yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin.
4. Niat baik untuk
melakukan ibadah haji sunah yang kemudian tertunda karena hal lain yang lebih
penting dan bermanfaat sudah tentu akan dicatat pula sebagai pahala, karena
Allah SWT lebih mengetahui apa yang menjadi niat kita semua. #
Tidak ada komentar:
Posting Komentar