Rabu, 24 Maret 2010

Zakat adalah Domain Negara

Para Ulama salaf telah sepakat, bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat adalah diurus atau diatur oleh negara.

RUU Zakat : Yang tidak berzakat akan kena SANKSI

Umat Islam yang masuk kategori wajib zakat, namun tidak berzakat, nanti akan terkena sanksi. Begitulah salah satu isi dari Rancangan Undang-undang Zakat yang baru, yang sedang diusulkan oleh Forum Zakat (FOZ), asosiasi penyelenggara zakat yang memiliki anggota sekitar 200 organisasi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah anggota DPR Komisi VII di Gedung Nusantara II, beberapa waktu lalu.

Mari kita tengok bagaimana sanksinya : Misalnya, Si wajib zakat (muzaki) punya kewajiban zakat sebesat Rp.1 Juta, namun dia tidak membayar zakat pada bulan itu (bulan dimana dia wajib bayar zakat), maka dia harus membayar 10% lebih besar dari kewajibannya di bulan berikutnya, plus zakat yang wajib dibayar di bulan berjalan.

Begini perhitungannya. Bila dia tidak bayar dibulan Januari sebesar Rp.1 Juta, maka di bulan Februari dia wajib membayar : 10 % dari Rp. 1 Juta adalah Rp.100 ribu, ditambah Rp. 1 Juta (Zakat dia di bulan Januari) dan ditambah Rp. 1 Juta lagi (Zakat dia di bulan Februari). Jadi Totalnya adalah Rp.2,1 Juta.

Lenkapnya, pada Pasal sanksi tersebut berbunyi “setiap muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban zakat… akan tetap dikenakan kewajiban membayar zakat yang ditinggalkan ditambah dengan denda adminitasi sebesar 10% dari jumlah zakat yang ditinggalkan.” Ini ada dalam Bab X RUU Zakat mengenai penerapan sanksi.

Saifuddin Donodjoyo, Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra dalam rapat tersebut, berpendapat, “Sebelum ada sanksi, perlu ada penjelasan dulu seperti apa pelaksanaannya.” Hasil rapat tersebut juga akan dibawa dalam Pansus dan Panja DPR yang membahas pasal demi pasal RUU Pengelolaan Zakat.