Rabu, 10 Oktober 2012

KEMISKINAN MASIH MERAJALELA, HAJI BERKALI - KALI TEPATKAH ?

Ibadah haji yang wajib dilakukan seorang muslim adalah satu kali (ini Ijma Ulama yang tidak diperselisihkan). Sementara, ibadah haji yang kedua dan seterusnya sudah terhitung sebagai ibadah sunah atau nafilah. Memang benar bahwa ibadah haji nafilah atau ibadah nafilah lainnya termasuk amal yang disukai Allah dan bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Hanya saja dalam mengerjakan ibadah nafilah, terutama haji yang kedua dan seterusnya, ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan: 
 
1.      Ibadah nafilah hanya diterima sesudah yang wajib diterima. Karena itu, ibadah haji tathawwu atau nafilah ini baru diterima jika kewajiban lainnya terpenuhi. Misalnya membayar zakat, hutang, dsb. 
 
2.      Allah tidak menerima sebuah amal sunah jika mengakibatkan perbuatan terlarang. Misalnya jika orang yang melakukan ibadah haji sunah sedemikian banyak sehingga membuat berdesakan serta mengganggu atau mencelakakan orang yang melakukan ibadah haji wajib, hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau kematian akibat kondisi berdesak-desakan tadi, hendaknya mereka yang telah berhaji sekali tidak usah berhaji lagi.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan, jika kerusakan yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatan yang diperoleh, maka pelaksanaan suatu amalan tidak lagi diakui sebagai sesuatu yang diperintahkan atau wajib, bahkan justru dilarang atau haram (Majmu' Fatawa, Vol.28; 129).
 
3.      Pintu untuk melakukan amal sholeh bagi setiap muslim masih banyak. Orang beriman yang berpikiran jernih bisa memilih mana amal yang lebih cocok, lebih tepat, dan lebih bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Misalnya memberi sedekah kepada kerabat yang membutuhkan, fakir miskin, dan tetangga yang berkekurangan. Apalagi Rasulllah SAW bersabda, Bukanlah mukmin orang yang membiarkan tetangga sebelahnya kelaparan sementara ia sendiri kenyang.” (HR Tabrani). Lalu, pintu amal lainnya adalah membantu lembaga pendidikan sosial yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin. 
 
4.      Niat baik untuk melakukan ibadah haji sunah yang kemudian tertunda karena hal lain yang lebih penting dan bermanfaat sudah tentu akan dicatat pula sebagai pahala, karena Allah SWT lebih mengetahui apa yang menjadi niat kita semua. #